LOGO puskesmas pelangan
Beranda > Rawat Inap

RAWAT INAP

Posting oleh puskesmaspelanganlobar - 16 Feb. 2023 - Dilihat 388 kali

                                                                                 Pelayanan Rawat Inap

No. SK: 440 / SK / III / VIII / 2022

Persyaratan

  1. 1. Kartu Identitas (KK, KTP)
  2. 2. Kartu BPJS
  3. 3. Rekam Medis dan Status Pasien rawat inap

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. 1. Pasien datang diterima petugas / paramedis di UGD
  2. 2. Penderita diarahkan ke ruang triase untuk dilakukan penggolongan berdasarkan kegawatan
  3. 3. Penderita dibedakan menurut kegawatan dengan member kode warna : a. Hijau adalah warna untuk penderita tidak gawat darurat b. Kuning adalah warna untuk penderita yang darurat tidak gawat dan atau gawat tidak darurat c. Merah adalah warna untuk penderita gawat d. Hitam adalah warna untuk penderita yang telah meninggal dunia e. Penderita merupakan prioritas pelayanan dengan urutan warna : merah, kuning, hijau, hitam.
  4. 4. Di ruang triase dilakukan anamnesis
  5. 5. Penderita diperiksa dengan singkat oleh petugas medis
  6. 6. Penderita diperiksa dengan cepat untuk menentukan apakah pasien memerlukan Tindakan rawat inap
  7. 7. Keluarga mengisi data dan inform concent rawat inap
  8. 8. Pasien mendapatkan penatalaksanaan sesuai intruksi dokter disesuaikan dengan kondisi pasien dan hasil pemeriksaan.
  9. 9. Pasien diantar ke ruang rawat inap oleh petugas, setelah petugas melengkapi pencatatan rekammedis dan berkas.
  10. 10. Pasien rawat inap akan mendapatkan perawatan, pengobatan dan visite dokter.
  11. 11. Jika Selama Rawat inap ditemukan penyulit dan memerlukan penatalaksanaan lebih lanjut, maka pasien akan dilakukan rujukan ke RS sesuai dengan kondisi pasien dan ketentuan yang berlaku
  12. 12. Pasien diperbolehkan pulang jika sudah diberikan perseyujuan kepulangan oleh dokter
  13. 13. Pasien yang sudah boleh pulang diedukasi untuk control di rawat jalan setelah obatobat habis atau jika ada keluhan sesuai dengan kondisi pasien.

Waktu Penyelesaian

 

Waktu tanggap layanan sesuai kasus, Jam layanan rawat inap 24 jam.

Biaya / Tarif

Sesuai dengan Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Barat Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Kabupaten Lombok Barat

Produk Pelayanan

Konsultasi dokter (Visitasi dokter), Rawat inap umum prosuk pelayanan asuhan keperawatan, Rawat Inap VK produk pelayanan asuhan kebidanan.

Pengaduan Pelayanan

 

Lapak Aduan Puskesmas Pelangan telpon 087865748429, Whatsapp, SMS, (Instagram. puskesmaspelangan_beribadah)  (Facebook. puskesmas pelangan) (Email. pus.pelangan@gmail.com.) Whatsapp 081805714141.